Lampung Utara, Release24.online – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Lampung Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan bersama mitra kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan berlangsung pada Selasa–Kamis, 23–25 September 2025 di Hotel Cahaya, Kotabumi.
Rakor menghadirkan narasumber kompeten, di antaranya Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Subiran Paridamos, S.IP., M.IK, serta Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, S.H., M.H. melalui sambungan daring.
Dalam pemaparannya, Subiran menekankan pentingnya menata kembali sistem kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXIX/2019 yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun. Ia juga menegaskan peran Komisi II DPR RI dalam merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU MD3 untuk memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga independen, permanen, dan berwenang penuh.
“Kegiatan Rakor ini bertujuan menata pelaksanaan Pemilu mendatang agar lebih baik. Kami ingin menyerap aspirasi dari daerah dan mengetahui langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujar Subiran.
Hal senada disampaikan Arif Wibowo. Menurutnya, sejumlah regulasi perlu direvisi demi penataan pemilu yang lebih berkualitas.
“Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 tentang eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas permanen harus diperkuat, baik secara regulasi, kelembagaan, maupun politik. Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU MD3 penting untuk menegaskan kewenangan penuh Bawaslu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Daerah JPPR Lampung Utara, Khrisna Aradea Pratama, S.Kom, menyatakan pihaknya siap mengawal implementasi Putusan MK tersebut hingga proses menuju pesta demokrasi mendatang.
“Sebagai lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi Bawaslu pada Pemilu Serentak 2024 dengan nomor 001/PM.05/Kl/06/2022, JPPR Lampung Utara berkomitmen mengawal putusan MK yang dinilai inkonstitusional dengan realitas politik Indonesia. Kegiatan ini sangat substansial guna memberikan edukasi dan pemahaman bagi semua elemen masyarakat,” jelas Khrisna.
Usai Rakor, JPPR Lampung Utara merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI, antara lain:
- Menyatakan Putusan MK No. 135/PUU-XXIX/2019 terkait pemisahan Pemilu Daerah dengan jeda 2–2,5 tahun setelah Pemilu 2029 sebagai inkonstitusional.
- Mendesak revisi UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011 untuk memperketat pengawasan dana kampanye, menambahkan kewenangan Bawaslu memberi rekomendasi sanksi kepada parpol pelanggar, serta memperbaiki sistem kaderisasi.
- Memperkuat pengawasan partisipatif di masyarakat guna meminimalisir pelanggaran dalam pemilu maupun pilkada.
- Mendorong digitalisasi pengawasan melalui pemanfaatan AI, big data, dan pelaporan daring guna mencegah manipulasi.
- Membentuk kolaborasi lintas lembaga serta sistem koordinasi cepat dengan KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak praktik politik uang.
“Setiap elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama memastikan proses demokrasi berjalan lebih baik. Semua harus dimulai dari perbaikan regulasi hukum yang mengatur,” pungkas Khrisna. Red
