Lampung Tengah,* Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah dipastikan akan segera diadili.
Kepastian ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih yang telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Dwi Nurdaryanto, STP, mantan Ketua KONI Lampung Tengah
Edi Susanto, S.Sy, mantan Bendahara KONI
Setyo Budiyanto, ST, eks Ketua PSSI Lampung Tengah
Dilansir dari be1lampung.com, sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Gunung Sugih. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.140.493.660.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Sumber kiriman; (samsir)
Editor Web:HarunJmi
