Lampung Utara, Release24.online – Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) menggelar rapat koordinasi terkait masih beroperasinya angkutan batu bara yang melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatra (Jalinsum). Masyarakat Kabupaten Lampung Utara menyatakan penolakan tegas terhadap kendaraan batu bara yang melebihi kapasitas muatan, Rabu (22/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di kediaman Chandra Guna, S.H., di Kelurahan Sribasuki, Kabupaten Lampung Utara. Pertemuan ini membahas rencana aksi protes masyarakat terhadap maraknya truk pengangkut batu bara yang tetap melintas di jalan umum.
Ketua GEMAS-LU, Mirza Selalu, membenarkan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi penolakan terhadap armada batu bara overtonase. Ia menyebutkan, aksi ini merupakan jilid kedua setelah aksi serupa dilakukan pada tahun 2025.
“Aksi ini merupakan bentuk keberlanjutan dari gerakan sebelumnya. Kami menolak tegas angkutan batu bara yang melebihi tonase karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Mirza menambahkan, dalam aksi tersebut pihaknya akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, serta mengajak pemerintah dan aparat kepolisian untuk mendukung langkah penertiban tersebut.
Menurutnya, aktivitas angkutan batu bara yang melebihi kapasitas telah menyebabkan kerusakan jalan umum, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kerusakan jalan yang terjadi sangat meresahkan masyarakat. Seharusnya angkutan tambang menggunakan jalur khusus yang disediakan oleh perusahaan, bukan jalan umum,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum GEMAS-LU, Chandra Guna, S.H., mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk bersikap tegas dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan. Ia menilai, para pengusaha angkutan batu bara masih kerap mengabaikan aturan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha angkutan batu bara,” ujarnya.
Chandra juga menyoroti praktik pelanggaran yang dinilai semakin berani dilakukan, termasuk tidak mematuhi batas muatan dan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang maupun peraturan daerah.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam penolakan tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang tata cara dan tata tertib angkutan tambang;
- Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2022 tentang standar muatan angkutan batu bara maksimal 8 ton.
GEMAS-LU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang demi melindungi kepentingan masyarakat luas. Red
