Lampung Utara, Release24.online – Gelombang aksi penolakan terhadap armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di Kabupaten Lampung Utara kembali menguat. Aksi yang digelar Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) ini merupakan lanjutan dari gerakan serupa yang sempat dilakukan pada tahun 2025 lalu.
Pada tahun 2026, aksi dipusatkan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Senin (4/5/2026). Massa aksi mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas truk angkutan batu bara yang dinilai merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Lampung Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza alias Oza, dalam orasinya menegaskan bahwa armada angkutan batu bara dengan muatan berlebih telah menjadi persoalan serius yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Kerusakan jalan yang terus terjadi akibat tonase berlebih sangat merugikan masyarakat. Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi ini juga merusak infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara. Karena itu harus ada tindakan tegas,” ujar Oza.
Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat juga menyampaikan kekecewaan terhadap kepengurusan GEMAS-LU sebelumnya yang dinilai belum maksimal dalam memperjuangkan aspirasi warga terkait persoalan angkutan batu bara.
Oza turut memberikan peringatan kepada para pengusaha tambang dan operator angkutan batu bara agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku, khususnya terkait batas muatan dan jam operasional.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada. Jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Aksi penolakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014, serta Surat Edaran Gubernur Lampung terkait pembatasan muatan angkutan batu bara maksimal 8 ton.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMAS-LU menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pembatasan jam operasional angkutan batu bara hanya pada malam hari mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, pembatasan tonase maksimal 8 ton, serta kewajiban penggunaan armada yang sesuai dengan klasifikasi jalan.
“Tujuan utama kami adalah mencegah kerusakan jalan yang terus berulang dan mengurai kemacetan akibat aktivitas truk tambang, khususnya yang berasal dari Sumatera Selatan. Aturan yang ada harus ditegakkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Oza. Red
