Lampung Utara, Release24.online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dinilai memenuhi unsur pidana. Status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan berbagai indikasi penyalahgunaan anggaran desa pada sejumlah kegiatan pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2022, dugaan kerugian negara tercatat mencapai lebih dari Rp106 juta. Penyimpangan tersebut diduga terjadi pada kegiatan rehabilitasi jalan lapen, operasional lembaga desa, kegiatan sosial keagamaan, pengadaan kambing, hingga kegiatan perlindungan masyarakat (Linmas).
Memasuki tahun 2023, nilai dugaan penyimpangan anggaran meningkat menjadi sekitar Rp179 juta. Beberapa kegiatan yang menjadi temuan penyidik di antaranya pembangunan jalan lapen, rehabilitasi Polindes, operasional Karang Taruna, serta kegiatan Linmas yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2024, penyidik kembali menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan onderlagh dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp162 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp448.146.110.
Kejari Lampung Utara menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga seluruh rangkaian perkara selesai. Aparat penegak hukum juga memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan penggunaan Dana Desa, sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran negara secara jujur, terbuka, dan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat. Red
