Kotabumi, Release24.online — SMA Negeri 1 Kotabumi resmi membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Lampung Utara, SMAN 1 Kotabumi kembali memberikan kesempatan bagi lulusan SMP/MTs terbaik untuk bergabung dan mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik di lingkungan pendidikan yang kompetitif dan berprestasi.
Pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.
Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.
“SPMB SMAN 1 Kotabumi Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses seleksi dengan tertib dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Media Sari Putri, Senin (17/05/2026).
Ia menjelaskan, tingginya minat masyarakat untuk masuk ke sekolah negeri setiap tahun membuat proses SPMB selalu menjadi perhatian publik. Namun demikian, keterbatasan daya tampung sekolah mengharuskan seluruh proses seleksi dilakukan secara ketat dan profesional.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, SMAN 1 Kotabumi membuka empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Pendaftaran untuk sekolah unggulan dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026.
Adapun rincian kuota penerimaan sebagai berikut:
- Jalur Domisili: 35 persen
Terdiri dari domisili lingkungan sekolah sebesar 20 persen dan wilayah sebesar 15 persen. Untuk wilayah Kecamatan Kotabumi Kota, jarak maksimal domisili ditetapkan 500 meter, sedangkan wilayah lainnya maksimal 1.000 meter. - Jalur Prestasi: 30 persen
Meliputi prestasi akademik sebesar 25 persen yang didasarkan pada nilai rapor dan tes kemampuan akademik, serta prestasi non-akademik sebesar 5 persen untuk bidang sains, teknologi, riset, inovasi, budaya, bahasa, olahraga, maupun pengalaman organisasi seperti OSIS. - Jalur Afirmasi: 30 persen
Diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. - Jalur Mutasi: 5 persen
Dikhususkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru dan tenaga kependidikan.
Lebih lanjut, Media Sari Putri mengimbau seluruh calon peserta didik untuk mempersiapkan diri secara maksimal, terutama dalam menghadapi tes akademik yang menjadi salah satu faktor utama penilaian kelulusan.
“Kami berharap seluruh calon siswa dapat belajar dengan sungguh-sungguh dan tetap konsisten dalam mempersiapkan diri. Nilai rapor memang menjadi bahan pertimbangan, namun hasil tes akademik tetap menjadi salah satu penentu utama dalam proses seleksi,” tutupnya. (*)
