Lampung Utara, Release24.online — Kebijakan pemotongan gaji terhadap sejumlah driver perusahaan distribusi Wings di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan tajam. Para driver mengaku gaji mereka dipotong sebesar Rp300 ribu untuk tiga hari pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2026, meski aktivitas kerja disebut tidak berjalan.
Kebijakan tersebut dinilai janggal dan memicu keresahan di kalangan pekerja. Pasalnya, pemotongan tetap dilakukan ketika para driver tidak menjalankan pekerjaan karena perusahaan sedang memasuki masa libur resmi Idul Fitri dan cuti bersama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, potongan itu disebut sebagai potongan uang makan driver selama tiga hari. Namun alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari para pekerja yang menilai kebijakan itu tidak masuk akal.
“Kalau memang tidak bekerja karena libur Lebaran dan cuti bersama, kenapa masih ada potongan uang makan? Uang makan biasanya diberikan saat bekerja di lapangan,” ujar salah satu driver yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/5/2026).
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, koordinator lapangan berinisial N membenarkan adanya pemotongan sebesar Rp300 ribu terhadap driver. Menurutnya, potongan tersebut merupakan potongan uang makan.
“Iya benar ada potongan Rp300 ribu, itu untuk potongan uang makan bang,” ujar N singkat saat dihubungi awak media.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredam pertanyaan para pekerja. Sebab, pemotongan uang makan dinilai tidak relevan ketika karyawan sedang menjalani libur nasional dan tidak melakukan aktivitas kerja.
Besarnya nominal potongan juga dinilai memberatkan. Dalam tiga hari saja, potongan mencapai Rp300 ribu. Para driver khawatir kebijakan serupa akan terus berulang tanpa adanya keterbukaan dari pihak perusahaan terkait mekanisme pengupahan.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya transparansi perusahaan dalam pengelolaan hak-hak pekerja. Sejumlah pihak bahkan meminta instansi ketenagakerjaan turun melakukan pengawasan agar hak karyawan tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait dasar dan mekanisme pemotongan gaji terhadap para driver tersebut. (Tim)
