WAY KANAN, 9 Juni 2026 – Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan mengecam keras unggahan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar terhadap profesi wartawan.
Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut disebut menuding wartawan menerima suap dan “uang pelicin”, serta melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat dan integritas insan pers.
Wakil Ketua JMI Way Kanan, Andi Aziz, CPLA, menegaskan bahwa kritik terhadap karya jurnalistik merupakan hak setiap warga negara.
Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tuduhan yang bersifat generalisasi dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi wartawan.
“Pers terbuka terhadap kritik, tetapi tidak terhadap fitnah.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Menuduh wartawan menerima suap atau uang pelicin tanpa bukti merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
JMI menilai tuduhan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan, serta mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Atas peristiwa ini, JMI Way Kanan mendesak pemilik akun yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi, mencabut unggahan yang dipermasalahkan, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Apabila tidak dilakukan, JMI akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
JMI juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan fakta dan verifikasi sebelum menyampaikan tuduhan kepada individu maupun profesi tertentu.
Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi fitnah dan tuduhan tanpa bukti bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab
