BANDAR LAMPUNG, 30 JUNI 2026 – Tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran berat terhadap hak konsumen menyeret PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Lampung. Perusahaan pembiayaan ini resmi diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Layanan Pengaduan P260609125 serta resmi digugat secara perdata oleh Maestro Law Firm di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Tjk atas dugaan manipulasi, penyitaan rahasia, dan pelelangan ilegal terhadap mobil milik konsumen bernama Julian.
Kronologi Pemalsuan, Penyitaan Rahasia, dan Lelang Sepihak
Konsumen Beriktikad Baik: Julian selalu patuh membayar kewajibannya dengan total dana angsuran yang masuk mencapai sekitar Rp163.597.000.
Mobil Jadi Objek Tindak Pidana: Pada 22 November 2021, mobil Honda Brio miliknya dibawa kabur oleh pihak ketiga. Julian langsung membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/1/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Januari 2022. Pihak MCF bahkan sempat menerbitkan surat keterangan resmi untuk mendukung proses penyidikan polisi tersebut.
Arogansi Pihak Finance: Di balik proses hukum pidana yang saat ini masih berjalan di kepolisian, kolektor MCF diam-diam menyita kendaraan tersebut dari lapangan sejak Mei 2022. Bukannya melapor ke penyidik, MCF justru langsung menyelundupkan mobil tersebut untuk dilelang sepihak melalui PT JBA Indonesia seharga Rp95.000.000.
Plat Nomor Dipalsukan: Julian baru mengetahui mobilnya dilelang setelah melihat unit tersebut melintas di jalanan dengan nomor polisi palsu yang dipasang oleh pemenang lelang. Kasus pemalsuan dan lelang sepihak ini juga telah dilaporkan Julian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1875/VIII/2022/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG dengan terlapor oknum kolektor MCF bernama Nandi, yang hingga kini masih berproses hukum.
Kebohongan Terbongkar, MCF Kalah Telak di Sidang Sebelumnya
Saat dikonfrontasi di kantor polisi, pihak PT JBA Indonesia mengaku ditipu oleh Kepala Cabang MCF, Agus Triono, yang sengaja menyembunyikan status hukum mobil yang sedang dicari polisi.
Sebelum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 103/Pdt.G/2026/PN Tjk ini bergulir, MCF sempat mencoba menggugat Julian terlebih dahulu atas tuduhan wanprestasi. Namun, hukum berpihak pada kebenaran:
Pengadilan Negeri menolak gugatan MCF dan menyatakan Julian tidak bersalah.
Pengadilan Tinggi menolak banding MCF dan memperkuat kemenangan konsumen. Hakim menyatakan MCF-lah yang terbukti melakukan kelalaian sistem serta melakukan lelang sepihak tanpa izin.
1.
Tuntutan Hukum Melalui Pengadilan dan OJK
Akibat kejahatan korporasi ini, Julian kehilangan mobil, mata pencaharian sebagai pengemudi, serta mengalami kerugian ekonomi yang masif.
“Langkah hukum melalui gugatan PMH Nomor 103/Pdt.G/2026/PN Tjk dan pengaduan resmi ke OJK ini kami tempuh karena MCF nyata-nyata arogan dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia. MCF sengaja menyembunyikan barang bukti pidana dari pihak kepolisian,” tegas Yudi Hutri Winata, S.H., CLTP selaku Kuasa Hukum.
Maestro Law Firm mendesak Majelis Hakim PN Tanjung Karang untuk mengabulkan gugatan ganti rugi konsumen, serta meminta OJK bertindak tegas memeriksa direksi PT Mega Central Finance guna menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pembekuan izin usaha atas pelanggaran perlindungan konsumen.
(Penulis)
(Risman C.PLA )
wakil ketua umum DPP (JMI)
