Lampung, Release24.online — Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, meminta kepengurusan LPAI Lampung Timur periode 2026–2029 untuk bekerja lebih baik dan bergerak cepat (gercep) dalam menangani berbagai kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan Andi Lian usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan LPAI Lampung Timur kepada pengurus baru, pada Senin (10/2/2026), di Kantor LPAI Provinsi Lampung.
Menurut Andi, kepengurusan baru harus mampu mengembalikan eksistensi LPAI Lampung Timur seperti pada periode sebelumnya yang dinilai aktif dan responsif dalam melakukan pendampingan terhadap korban.
“Dengan kepengurusan baru periode 2026–2029 ini, LPAI Lampung Timur harus lebih gercep. Kembalikan eksistensinya seperti periode sebelumnya,” ujar Andi Lian kepada wartawan.
Ia juga menegaskan, pengurus LPAI Lampung Timur di bawah kepemimpinan ketua terpilih agar segera melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Timur beserta jajaran sebagai langkah awal konsolidasi kelembagaan.
Menurutnya, audiensi tersebut penting untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, sekaligus memastikan keberadaan LPAI Lampung Timur kembali dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini momen penting. Lakukan audiensi dengan Bupati dan jajaran agar keberadaan LPAI Lampung Timur kembali diketahui dan benar-benar eksis, sehingga publik tidak kehilangan lembaga pendamping anak yang selama ini sangat membantu penanganan berbagai kasus kekerasan anak di Lampung Timur,” tegasnya.
Andi berharap, ke depan LPAI Lampung Timur dapat menjadi garda terdepan dalam advokasi, edukasi, serta pendampingan hukum bagi anak-anak korban kekerasan di wilayah tersebut. Red
