Lampung Utara, Release24.online – Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara kembali mendapat sorotan tajam. SDN 1 Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, diduga memberlakukan aturan sepihak yang mewajibkan setiap siswa membayar denda sebesar Rp2.000 per hari. Praktik ini dinilai menyalahi aturan dan mencederai semangat pendidikan gratis yang selama ini digaungkan pemerintah.
Menindaklanjuti pemberitaan beberapa hari sebelumnya, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Lampung Utara pada Senin (15/9/2025).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Diknas Lampura, Opi Riasyah, dengan tegas menyampaikan penyesalannya atas kebijakan yang dilakukan pihak sekolah tersebut.
“Kami sangat menyayangkan pola seperti ini masih dipraktikkan. Sekolah dasar seharusnya menjadi tempat pendidikan yang mendidik dan membina siswa, bukan membebani mereka dengan denda harian. Pungutan Rp2.000 per siswa per hari itu jelas melanggar aturan. Sekolah tidak boleh membuat kebijakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Opi.
Lebih lanjut, Opi menekankan bahwa di tingkat sekolah dasar tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun, baik sumbangan maupun denda.
“Saya harap ke depan tidak ada lagi pungutan liar, apalagi dengan dalih denda. Siswa justru harus difasilitasi agar lebih nyaman belajar, bukan sebaliknya,” tambahnya dengan nada tegas.
Ironisnya, menurut keterangan salah satu narasumber, praktik pungutan ini bukan hal baru. Kebijakan serupa disebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir di SDN 1 Cempaka. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak sekolah, bahkan terkesan sudah menjadi kebiasaan tahunan.
Fenomena ini jelas mencoreng wajah pendidikan di Lampung Utara. Alih-alih menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan sesuai prinsip sekolah gratis, aturan denda semacam ini justru berpotensi menekan siswa dan wali murid, serta menimbulkan ketidakadilan di dunia pendidikan.
Publik pun mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Lampung Utara, segera mengambil langkah tegas. Penindakan harus dilakukan agar praktik pungutan liar tidak lagi berulang di sekolah-sekolah lain.
Kasus SDN 1 Cempaka menjadi peringatan serius bahwa masih ada oknum di dunia pendidikan yang mencoba memanfaatkan kewenangannya untuk membuat aturan sendiri, meski jelas-jelas bertentangan dengan regulasi nasional. Jika tidak segera dihentikan, praktik ini berpotensi menular ke sekolah lain dan merusak marwah pendidikan dasar.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berhenti pada sebatas kecaman. Pendidikan seharusnya menjadi ruang mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ladang mencari keuntungan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan. Ridho
