Medan, Release24.online – Perseteruan hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan pihak penggugat memasuki babak krusial. Pada Rabu, 17 September 2025, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., bersama kuasa hukum Kementerian Hukum RI, Yolanda Tobing, S.H., menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dengan hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, yang masih nekat menggunakan logo dan nama IWO melalui kuasa hukumnya.
Sebagai organisasi profesi wartawan resmi yang berdiri berdasarkan akte pendirian 2017 dan akte perubahan 2023, IWO sah tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dengan nama Perkumpulan Wartawan Online, di bawah kepengurusan Dwi Christianto, S.H., M.Si.. Fakta hukum ini mempertegas posisi IWO sebagai pihak tergugat yang sah dan legitimate.
Tak hanya IWO, Kementerian Hukum RI juga ikut digugat sebagai turut tergugat, lantaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerbitkan sertifikat hak merek “Ikatan Wartawan Online” kepada IWO pada Maret 2025. Gugatan penggugat jelas bermuara pada keberatan terhadap keputusan tersebut.
“Sidang hari ini digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, dihadiri juga oleh kuasa hukum dari Kementerian Hukum RI. Majelis hakim sudah menegaskan perkara ini harus rampung sebelum tenggat 90 hari,” ujar Jamhari Kusnadi usai sidang.
Dalam persidangan terbuka itu, majelis hakim dan para pihak sepakat mempercepat proses, dengan target putusan final pada 13 Oktober 2025. Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 22 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat. (Ridho)
