filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 36;
Lampung Utara, Release24.online – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, kembali menuai sorotan. Bukannya menjadi contoh teladan bagi sekolah lain, justru sekolah ini diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para siswa.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya meminta media untuk mengungkap kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan pungutan yang membebani wali murid. Rabu, (10/9/2025).
Menurut keterangan narasumber, pihak sekolah kerap melakukan pungutan dengan dalih “denda” sebesar Rp2.000 per siswa setiap kali terjadi kesalahan, seperti berkelahi atau terlambat mengerjakan tugas. Bahkan, disebutkan hampir setiap hari ada saja iuran yang harus dibayarkan. Ironisnya, pengelolaan Dana BOS pun diduga tidak transparan dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan minim, seperti pengecatan.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi pada salah satu guru melalui pesan WhatsApp, 10 September 2025, guru tersebut tidak membantah adanya pungutan. Ia berkilah bahwa keputusan dilakukan oleh siswa sendiri, sementara dirinya hanya menyetujui.
“Semua kelas rata-rata begitu, pak. Anak-anak yang pegang uang, mereka yang buat keputusan. Saya hanya menyetujui saja. Sejak dulu katanya memang begitu. Maaf saya juga lagi cuti melahirkan, jadi tidak bisa banyak komentar,” ujarnya.
Meski membantah ikut menikmati uang tersebut, pernyataan guru tersebut justru menguatkan dugaan bahwa praktik pungutan sudah berlangsung lama di SDN 1 Cempaka.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, tim media mendesak Dinas Pendidikan Lampung Utara segera turun tangan dan mengambil sikap tegas agar praktik pungli di dunia pendidikan tidak terus merugikan siswa dan mencoreng nama baik sekolah negeri. (Ridho)
