Bandar Lampung, Release24.online – Lampung semakin intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Rabu (3/9/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya tujuh unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dengan nilai Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing mencapai Rp1,35 miliar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan deposito senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat kepemilikan tanah serta bangunan dengan estimasi Rp28,04 miliar. Jika ditotal, nilai seluruh aset sitaan mencapai Rp38,58 miliar lebih.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam.
Tak hanya menyita aset, sejak Kamis siang penyidik juga memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu masih berlangsung.
Armen menegaskan, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk menelusuri aliran dana dan akumulasi aset yang diduga terkait kasus korupsi di PT LEB.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Pengungkapan aset bernilai besar ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Arinal pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejati Lampung sepanjang tahun 2025. Red
