Menurut keterangan tim hukum, David dikenal sebagai pengusaha penyalur obat-obatan yang mengelola usaha bernama Toko Obat Cahaya Permata. Selama hampir lima tahun — tepatnya sejak tahun 2019 hingga awal 2025 — usaha ini telah menjalin kerja sama yang intens dan berjalan lancar dengan PT MBR, tanpa satu pun masalah yang berarti.
“Pola kerjasamanya jelas: barang diambil lebih dulu, pembayaran dilakukan dalam tempo 40 hingga 44 hari. Selama lima tahun berjalan, total transaksi kami catat mencapai angka Rp100 miliar hingga Rp117 miliar. Tidak pernah ada sengketa, tidak ada masalah. Semua berjalan baik,” ungkap salah satu penasihat hukum.
Puncak persoalan baru diklaim muncul pada April 2025, terkait satu transaksi pembelian yang pada awalnya tercatat senilai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, hal yang menjadi tanda tanya besar bagi pihak David adalah perubahan nilai yang signifikan seiring berjalannya proses hukum.
“Ada hal ganjil yang kami soroti. Di tahap awal nilainya tercatat Rp1,5 miliar, tapi saat masuk ke tahap penyelidikan dan lanjutannya, angkanya berubah drastis menjadi Rp3,6 miliar. Ini ketimpangan data yang harus kami buktikan dan uji habis di persidangan,” tegasnya.
Pihak pembela menegaskan, akar masalah ini hanyalah soal utang-piutang dan kewajiban pembayaran dalam transaksi usaha — hal yang seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan dipidanakan dan dibawa ke meja hijau ranah pidana.
“Ini murni perkara perdata. Hubungan jual beli yang belum lunas pembayarannya adalah risiko bisnis biasa. Sudah jelas aturannya, seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, tidak sepatutnya dipidanakan seperti ini. Sangat merugikan klien kami,” lanjutnya.
Tim hukum juga menyampaikan kekecewaan mendalam yang dirasakan David atas proses hukum yang berjalan saat ini. Menurut mereka, membawa sengketa bisnis yang sudah berjalan lama dan bernilai besar ke ranah pidana adalah langkah yang keliru dan tidak berdasar hukum yang kuat.
“Klien kami tentu sangat kecewa. Kami berpendapat kasus ini adalah perkara perdata murni, namun justru diajukan dan diproses secara pidana. Di persidangan nanti, kami akan buktikan fakta hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan,” tutup pernyataan tim penasihat hukum David.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik, mengingat nilai transaksi yang besar dan perdebatan hukum mengenai batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana. Perkembangan sidang selanjutnya akan terus kami pantau dan laporkan. tutup ( tim jurnalis maestro Indonesia)

Usai menjalani sidang, tim kuasa hukum menyampaikan pernyataan tegas yang menjadi sorotan utama: kasus yang sedang disidangkan ini sejatinya adalah perselisihan perdata murni terkait hubungan bisnis dan transaksi dagang, dan sama sekali tidak masuk dalam ranah tindak pidana.