Bandar Lampung, Release24.online – Kuasa hukum pelapor Yabes Wardana Sentosa, Anton Heri, memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Lampung yang telah melakukan klarifikasi terhadap dua terlapor, Darussalam dan Elti Yunani, dalam perkara dugaan penggelapan ganti rugi tanah proyek jalan tol.
Anton Heri menjelaskan, kasus ini bermula pada 8 November 2004 ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas 19 ribu meter persegi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, melalui perantaraan Darussalam dengan nilai transaksi Rp135 juta.
Pada 2019, sebagian lahan tersebut seluas 8.611 meter persegi masuk dalam trase pembangunan jalan tol. Dari total ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar, kliennya hanya menerima Rp500 juta. Sementara sisanya dicairkan oleh terlapor Darussalam. “Klien kami hanya diberikan cek kosong yang tidak dapat dicairkan,” tegas Anton Heri, Kamis (18/9).
Merasa dirugikan, Yabes Wardana Sentosa kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Lampung melalui laporan polisi nomor LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 27 Mei 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/IX/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2024.
“Kami sangat mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada kedua terlapor. Harapan kami, proses hukum ini berjalan objektif, transparan, dan profesional, sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya. (Ridho)
