Lampung, Release24.online – Polemik hukum terkait dugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi di enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, memasuki babak baru. Setelah berbagai upaya penyelesaian dinilai belum membuahkan hasil yang memuaskan, ribuan warga transmigrasi dikabarkan tengah bersiap menggelar aksi besar-besaran di Kota Bandar Lampung.
Masyarakat dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo berencana mendatangi sekaligus menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan mendatang sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan yang mereka klaim telah dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL/Lambang Jaya Group) sejak tahun 1992.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi Enam Desa, Gindha Ansori Wayka, usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung pada Sabtu (27/6/2026).
“Tim advokasi bersama masyarakat sedang melakukan konsolidasi. Sebelum masyarakat menduduki lahan yang mereka klaim sebagai haknya, mereka berencana terlebih dahulu mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur serta DPRD Provinsi Lampung untuk meminta pemerintah mengembalikan hak-hak masyarakat transmigrasi yang selama puluhan tahun diduga dikuasai PT PAL,” ujar Gindha.
Gindha menjelaskan, rencana aksi tersebut merupakan bagian dari strategi advokasi untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, aksi tersebut diharapkan menjadi momentum agar Pemerintah Provinsi Lampung memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian persoalan tanah transmigrasi di Kabupaten Mesuji.
Ia juga memaparkan bahwa tim hukum telah menempuh berbagai langkah hukum dan administratif. Di antaranya menyampaikan surat kepada Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari, sekaligus meminta pembatalan HGU dan pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Selain itu, surat juga telah dikirim kepada Menteri Transmigrasi untuk meminta pengembalian tanah transmigrasi yang saat ini dikuasai perusahaan kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, tim hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung guna mengajukan permohonan hearing, serta melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT agar memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
“Berbagai langkah telah kami lakukan, termasuk mendorong agar persoalan ini dibahas oleh Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung dengan menyerahkan berbagai dokumen dan alat bukti pendukung,” jelas Gindha.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta tim hukum menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP/SKHP) ke Polda Lampung.
Menurut Gindha, dokumen tersebut dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada periode 1993–1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, berdasarkan data yang diperoleh tim hukum, dokumen tersebut diduga justru diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Laporan ke Polda Lampung akan berkaitan dengan dugaan penggelapan SHP/SKHP yang dikumpulkan dari masyarakat dengan janji akan ditingkatkan menjadi SHM, tetapi diduga diserahkan kepada PT PAL dan sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.
Selain laporan ke kepolisian, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh perusahaan yang menurut tim hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai huruf f Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah bagi Para Transmigran dan Keluarganya.
Menurut Gindha, berdasarkan ketentuan tersebut, tanah transmigrasi yang tidak lagi dimanfaatkan oleh penerima atau ahli warisnya seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dialihkan atau dikuasai oleh pihak perusahaan.
“Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan objektif agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya. Red
